Jumat, 20 Desember 2013

Syarat Pendirian PAUD

 Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a.       Memilih kepala TK yang kaulifikasi dan kompetensinya didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
b.      Memiliki tenaga pendidik dan Kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c.      Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh Pemerintah.
        

d.      Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
e.       Mampu menyediakan:
1)      Bangunan atau gedung tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar.
2)      Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya.
3)      Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4)      Halaman dengan alat bermain yang memadai.
5)      Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/yang tidak berpagar/daerah listrik dengan tegangan tinggi/jalur terlarang.
f.       Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di  luar kelas ruangan.
g.       Memiliki sumber dana yang tetap.
h.      Memiliki kurikulum dan program pembelajaran Taman Kanak-kanak.
i.        Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun-5tahun atau t tahun- 6) tahun dengan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
j.        Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
k.      Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkungan, yaitu faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman pendudukan serta kemudahan transportasi dan jarak.
l.        Memiliki rekening Bank atas nama lembaga PAUD.
m.    Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD.
n.      Memiliki Surat Bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar