Jumat, 20 Desember 2013

Prosedur Pendirian Yayasan

      
 
        YAYASAN Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Definisi ini mengandung empat catatan utama, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya, yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.

2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu.
Artinya, yayasan mempunyai aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan. Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan. Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi para pengurus sebagai pelaksana hariannya.
          Bila Anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif cukup mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu Anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.
             Sebagai langkah awal, Anda bisa mendatangi Notaris setempat dan berkonsultasi tentang keinginan Anda. Biasanya Notaris akan memberikan nasehat mengenai prosedur teknis serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, yaitu :
1.       Nama para pendiri Yayasan.
2.       Nama calon Yayasan;
3.       Jumlah kekayaan awal Yayasan;
4.       Dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain :
-        KTP dari para pendiri;
-        KTP dari calon Pembina, pengawas dan pengurus yayasan;
-        NPWP dari calon Ketua Yayasan;
- Surat pernyataan dari orang-orang yang bersedia ditunjuk menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan;
-        Bukti modal/aset sebagai kekayaan awal Yayasan.
Untuk selanjutnya bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.
Demikian uraian kami tentang Pendirian Yayasan, semoga bermanfaat.
             Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Harta kekayaan awal yayasan ini diperoleh dari pendiri yayasan, baik berbentuk uang maupun barang. Tujuan dari pemisahan ini adalah supaya jangan sampai kekayaan awal yayasan ini masih menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama dari pendirinya. Selain berasal dari pemisahan harta kekayaan pendirinya, kekayaan yayasan juga dapat diperoleh dari :
1.       Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, misalnya sumbangan dari masyarakat, badan usaha maupun bantuan dari negara. Sifatnya haruslah tidak mengikat, supaya yayasan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan balas jasa atau pengembalian.
2.       Wakaf, yang mana bila harta kekayaan yayasan tersebut berasal dari wakaf maka berlaku ketentuan UU no 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
3.       Hibah, yaitu pemberian/penyerahan barang oleh pemberi hibah yang masih hidup secara cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
4.       Hibah wasiat. Pemberian ini berasal dari wasiat orang yang sudah meninggal dunia.

Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP no 63 tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar