YAYASAN Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Definisi ini mengandung empat catatan utama, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya, yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.