Jumat, 20 Desember 2013

Prosedur Pendirian Yayasan

      
 
        YAYASAN Adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Definisi ini mengandung empat catatan utama, yakni :
1. Yayasan merupakan badan hukum.
Artinya, yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.

Cara Mendirikan Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

PENGERTIAN  :

Merupakan upaya meningkatkan akses bahan-bahan bacaan bagi masyarakat melalui pembentukan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) yang mampu melayani kegiatan membaca dan menulis bagi masyarakat.

Dana TBM Rintisan merupakan bantuan biaya operasional untuk merintis-mendirikan, dan menyelenggarakan TBM baru.

SASARAN :

Penerima manfaat layanan Peserta didik berkeaksaraan rendah, peserta didik PAUD, penduduk berlatarbelakang dan/atau peserta didik pendidikan dasar, dan masyarakat umum.
 
untuk informasi lebih lanjut dapat di buka disini: 

Syarat Pendirian PAUD

 Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a.       Memilih kepala TK yang kaulifikasi dan kompetensinya didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
b.      Memiliki tenaga pendidik dan Kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c.      Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur oleh Pemerintah.